TUGAS - UMJ KEMANAN INFORMASI
Nama : Lukman Efendi
NIM : 111 065 1073
KELAS : C - 1065
1. Keamanan berbentuk aturan atau kebijakan tertulis.
2. Keamanan juga bisa berupa hardware komputer dan kamera pengawas menggunakan CCTV.
3. Keamanan juga bisa berbentuk surat kode etik penggunaan komputer.
PERATURAN DAN TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER
A.
Penggunaan Komputer
1.
Semua Mahasiswa/i aktif berhak atas pemanfaatan
komputer.
2.
Semua Mahasiswa/i berhubugan dengan
tugas Kampus : BEM, lomba dan tugas
lain atas nama Kampus berhak
menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan dosen
yang bersangkutan.
3.
Mahasiswa/i berhak menggunakan
komputer pada saat jam perkuliahan
4.
Mahasiswa/i melakukan scanning virus
terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
5.
Mahasiswa/i diharapkan tidak menyimpan
data di hardisk karena seluruh data di hardisk bisa dihapus sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu.
6.
Penyimpanan data dilakukan di folder
khusus
7.
Setiap Mahasiswa/i hanya boleh
menggunakan satu komputer dalam satu waktu.
8.
Mahasiswa/i tidak boleh membuka,
mendownload ataupun menyimpan file berbau pornografi.
9.
Setiap Mahasiswa/i harus mematikan
komputer baik cpu maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan
komputer.
10.
Setiap Mahasiswa/i menjaga kebersihan
dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan setiap Mahasiswa/i menata
kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan
meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
11.
Mahasiswa/i yang tidak mematuhi
peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan
komputer pada saat itu juga.
B.
Pengajaran
1.
Seluruh
Mahasiswa/i wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah
ditentukan
2.
Dalam
hal Mahasiswa/i tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan
yang jelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
3.
Selama
perkuliahan
berlangsung, Mahasiswa/i dilarang bermain
games atau membuat keributan
sehingga mengganggu Mahasiswa/i lain.
4.
Mahasiswa/i selain kelompok yang sedang praktek dilarang
memasuki ruangan.
5.
Ruang
praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
6.
Setiap
Mahasiswa/i diwajibkan mematikan alat komunikasi selama praktikum.
7.
Mahasiswa/i
berhak meminta bantuan kepada laboran/pengelola lab seputar masalah
pengoperasian perangkat komputer.
C.
Internet
1.
Mahasiswa/i
yang berhubungan dengan tugas Kampus dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.
2.
Satu komputer hanya boleh digunakan
oleh satu orang.
3.
Mahasiswa/i tidak
boleh membuka situs-situs
yang berbau pornografi
dan atau permainan.
4.
Mahasiswa/i yang ingin menggunakan
internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
5.
Mahasiswa/i yang
akan menggunakan internet
harus sepengetahuan petugas lab
dan dosen yang bersangkutan.
6.
Mahasiswa/i meyiapkan sendiri media
penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download pada komputer /
folder khusus yg telah disediakan oleh petugas lab.
D. Penggunaan Hardware dan Software
1.
Mahasiswa/i
dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di
laboratorium.
2.
Mahasiswa/i
berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada
petugas lab.
3.
Mahasiswa/i tidak
boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall software-
software lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
4.
Mahasiswa/i dilarang
merusak, memindahkan, atau
mengambil hardware, software atau
fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
5.
Mahasiswa/i berhak
menggunakan semua software/hardware yang
telah ditentukan oleh laboratorium.
E.
Penampilan
1.
Mahasiswa/i wajib berpenampilan rapi
dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
2.
Mahasiswa/i dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
3.
Mahasiswa/i dilarang membuat kegaduhan
di lingkungan laboratorium.
4.
Mahasiswa/i harus merapikan kembali
tempat yang dipakai.
5.
Mahasiswa/i dilarang
membawa senjata tajam,
minuman keras dan
atau narkotika di dalam laboratorium.
6.
Mahasiswa/i harus masuk dan keluar
laboratorium dengan tertib.
7.
Mahasiswa/i
wajib menjaga kebersihan laboratorium.
Jember, .......................
Koordinator lab
Komputer,
Lukman Efendi
KODE ETIK PENGGUNAAN KOMPUTER
SURAT KESANGUPAN
(silahkan membaca tata
tertib lab komputer)
|
Sebagai Mahasiswa/i ................. yang memerlukan komputer dan atau akses ke
jaringan intranet dan internet harus melengkapi pernyataan ini dan
menyerahkan kembali kepada pengelola webserver atau pengelola laboratorium
komputer.
Dengan menandatangani surat kesanggupan ini, anda telah menyetujui dan
akan mematuhi tata tertib penggunaan komputer di lingkungan .......................
Saya telah memahami dan menyetujui serta akan mematuhi tata tertib dab
kode etik pengunaan komputer di lingkungan ...............................
Pelanggaran terhadap tata terib dan kode etik penggunaan komputer akan
diberikan sanksi.
Nama : ........................................................
Nim : ........................................................
Jurusan : ........................................................
Kelas : .........................................................
Tanda Tangan : .........................................................
Tanggal : .........................................................
Mengetahui/menyetujui
Orang tua Mahasiswa/Wali
...............................................
|