TUGAS - UMJ KEMANAN INFORMASI

Nama    : Lukman Efendi
NIM       : 111 065 1073
KELAS  : C - 1065
1.        Keamanan berbentuk aturan atau kebijakan tertulis.
2.        Keamanan juga bisa berupa hardware komputer dan kamera pengawas menggunakan CCTV.
3.    Keamanan juga bisa berbentuk surat kode etik penggunaan komputer.



PERATURAN DAN TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER

A.  Penggunaan Komputer
1.        Semua Mahasiswa/i aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
2.        Semua Mahasiswa/i berhubugan dengan tugas Kampus : BEM, lomba dan tugas lain  atas nama Kampus berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan dosen yang bersangkutan.
3.        Mahasiswa/i berhak menggunakan komputer pada saat jam perkuliahan
4.        Mahasiswa/i melakukan scanning virus terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
5.        Mahasiswa/i diharapkan tidak menyimpan data di hardisk karena seluruh data di hardisk bisa dihapus sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6.        Penyimpanan data dilakukan di folder khusus
7.        Setiap Mahasiswa/i hanya boleh menggunakan satu komputer dalam satu waktu.
8.        Mahasiswa/i tidak boleh membuka, mendownload ataupun menyimpan file berbau pornografi.
9.        Setiap Mahasiswa/i harus mematikan komputer baik cpu maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer.
10.     Setiap Mahasiswa/i menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan setiap Mahasiswa/i menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
11.     Mahasiswa/i yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.
B.  Pengajaran
1.        Seluruh Mahasiswa/i wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
2.        Dalam hal Mahasiswa/i tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
3.        Selama perkuliahan  berlangsung,  Mahasiswa/i dilarang  bermain  games  atau membuat keributan sehingga mengganggu Mahasiswa/i lain.
4.        Mahasiswa/i  selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
5.        Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
6.        Setiap Mahasiswa/i diwajibkan mematikan alat komunikasi selama praktikum.
7.        Mahasiswa/i berhak meminta bantuan kepada laboran/pengelola lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

C.  Internet
1.        Mahasiswa/i yang berhubungan dengan tugas Kampus dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.
2.        Satu komputer hanya boleh digunakan oleh satu orang.
3.        Mahasiswa/i  tidak  boleh  membuka  situs-situs  yang  berbau  pornografi  dan atau permainan.
4.        Mahasiswa/i yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
5.        Mahasiswa/i  yang  akan  menggunakan  internet  harus  sepengetahuan petugas lab dan dosen yang bersangkutan.
6.        Mahasiswa/i meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download pada komputer / folder khusus yg telah disediakan oleh petugas lab.
D.  Penggunaan Hardware dan Software
1.        Mahasiswa/i dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
2.        Mahasiswa/i berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
3.        Mahasiswa/i  tidak  boleh  menyebarkan  virus ke komputer atau menginstall software- software lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
4.        Mahasiswa/i  dilarang  merusak,  memindahkan,  atau  mengambil  hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
5.        Mahasiswa/i  berhak  menggunakan  semua  software/hardware  yang  telah ditentukan oleh laboratorium.
E.  Penampilan
1.        Mahasiswa/i wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
2.        Mahasiswa/i       dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
3.        Mahasiswa/i dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
4.        Mahasiswa/i harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
5.        Mahasiswa/i  dilarang  membawa  senjata  tajam,  minuman  keras  dan  atau narkotika di dalam laboratorium.
6.        Mahasiswa/i harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
7.        Mahasiswa/i wajib menjaga kebersihan laboratorium.




Jember, .......................
Koordinator  lab Komputer,




Lukman Efendi





KODE ETIK PENGGUNAAN KOMPUTER
SURAT KESANGUPAN

(silahkan membaca tata tertib lab komputer)

Sebagai Mahasiswa/i .................  yang memerlukan komputer dan atau akses ke jaringan intranet dan internet harus melengkapi pernyataan ini dan menyerahkan kembali kepada pengelola webserver atau pengelola laboratorium komputer.

Dengan menandatangani surat kesanggupan ini, anda telah menyetujui dan akan mematuhi tata tertib penggunaan komputer di lingkungan .......................

Saya telah memahami dan menyetujui serta akan mematuhi tata tertib dab kode etik pengunaan komputer di lingkungan ............................... Pelanggaran terhadap tata terib dan kode etik penggunaan komputer akan diberikan sanksi.

                Nama                    :               ........................................................
                Nim                         :              ........................................................
                Jurusan                                :               ........................................................
                Kelas                      :               .........................................................


                Tanda Tangan    :               .........................................................
                Tanggal                 :               .........................................................

               
                Mengetahui/menyetujui
                Orang tua Mahasiswa/Wali




                ...............................................
               









0 comments:

Back to TOP